Friday, June 10, 2016
Mantan Wapres Maladewa Ini Dibui Selama 15 Tahun Karena Divonis Membunuh Presiden
Seputardunias - Mantan wakil presiden Maladewa, Ahmed Adeeb divonis masuk penjara oleh pengadilan. Ia pun dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kompoltan untuk membuhu presiden.
Ahmed Adeeb harus merasakan berada di balik jeruji besi selama 15 tahun, setelah sebelumnya ia divonis di bui selama 10 tahun atas kepemilikan senjata api.
Sementara dua pengawal Adeeb diberi hukuman 10 tahun untuk peran mereka. Kendati demikian, Adeeb membantah memiliki peran dalam ledakan, yang dalam tuntutannya disebutkan akibat bom. Meski menurut US Federal Bureau of Investigation atau FBI, salah satu dari sejumlah instansi yang diminta pemerintah untuk membantu penyelidikan mengatakan tidak ada bom meledak.
Presiden Maladewa, Abdulla Yameen lolos cedera ketika ledakan menghantam perahu yang ditumpanginya sepulang dari bandara September 2015 lalu. Wakilnya, Ahmed Adeeb ditangkap beberapa minggu kemudian dan didakwa melakukan pengkhianatan tingkat tinggi.
Presiden Yameen dan istrinya tengah dalam perjalanan ke Male dari Pulau Hulhule di mana bandara terletak, ketika speedboat mereka terkena ledakan. Mereka usai beribadah haji di Arab Saudi.
Presiden Yameen tidak terluka, tapi istri dan dan sejumlah orang yang bersamanya luka-luka ketika ada yang meledak dari bawah kursi yang ditempati Yameen.Segera setelah ledakan, spekulasi terkait penyebab ledakan pun berkembang. Hingga muncul nama Adeeb, ia dicurigai ingin menggantikan posisi orang nomor satu di negaranya.
Di bawah konstitusi Maladewa, wakil presiden bisa menggantikan presiden jika meninggal, lumpuh atau mengundurkan diri. Pihak berwenang menggambarkan serangan itu sebagai upaya pembunuhan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment